Dalammakalah ini insyaAlloh akan dibahas secara singkat namun padat tentang permasalahan waqaf, hibah, sedekah, dan hadiah yang termasuk bagian dari perkara penting dalam urusan fiqih. B. RUMUSAN MASALAH Berdasarkan latar belakang diatas, adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut: 1. Apaitu sadaqah? 2. Apaitu hadiah? 3.
Shadaqah atau sedekah adalah mengamalkan atau menginfakan harta di jalan Allah. Namun, kegiatan ini bukan hanya semata-mata menginfakan harta di jalan Allah atau menyisihkan sebagian uang pada fakir miskin, tetapi shadaqah juga mencakup segala macam dzikir tasbih, tahmid, dan tahlil dan segala macam perbuatan baik lainnya. Pengertian Sedekah atau Shadaqah Sedekah menurut KBBI berarti pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya, di luar kewajiban zakat dan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan pemberi. Pengertian secara umum shadaqah atau sedekah adalah mengamalkan harta di jalan Allah dengan ikhlas tanpa mengharapkan imbalan, dan semata-mata mengharapkan ridha-Nya sebagai bukti kebenaran iman seseorang. Istilah lain sedekah adalah derma dan donasi. Dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah Ayat 245 disebutkan “Barang siapa yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik menafkahkan hartanya di jalan Allah, maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan rezeki dan kepda-Nya-lah kamu dikembalikan.” Ayat tersebut menggambarkan bahwa shadaqah memiliki makna mendermakan atau menyisihkan uang di jalan Allah swt. Memberi sedekah kepada fakir miskin, kerabat, atau orang lain yang dilakukan hanya untuk mengaharap ridha Allah maka akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda, baik di dunia maupun di akhirat. Selain sebagai bentuk amalan dan kebenaran iman seseorang terhadap perintah Allah swt, shadaqah memiliki banyak keutamaan dalam pelaksanaannya antara lain Orang yang bersedekah denga ikhlas akan mendapatkan perlindungan dan naungan Arsy di hari obat bagi berbagai macam penyakit, baik penyakit jasmani maupun akan melipatgandakan pahala orang yang bersedekah, QS. Al-Baqarah 245Shadaqah merupakan indikasi kebenaran iman penghapus kesalahanShadaqah merupakan pembersih harta dan mensucikannya dari juga merupakan tanda ketaqwaan, QS. Al-Baqarah 2-3Shadaah adalah perisai dari nerakaSebagai pelindung di Padang MahsyarOrang yang bersedekah termasuk kedalam tujuh orang yang dinaungi di akhirat nanti. Baca jugaCara Bersedekah Sederhana Membawa BerkahManfaat Penting Memberikan Sedekah untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Macam-macam Sedekah atau Shadaqah Berikut merupakan beberapa jenis shadaqah yang bisa kita amalkan sehari-hari Tasbih, Tahlil, dan TahmidDari Aisyah bahwasanya Rasulullah SAW. Berkata, “Bahwasanya diciptakan dari setiap anak cucu Adam tiga ratus enam puluh persendian. Maka barang siapa yang bertakbir, bertahmid, bertasbih, beristighfar, menyingkirkan batu, duri, atau tulang dari jalanan, amar ma’ruf nahi mungkar, maka akan dihitung sejumlah tiga ratus enam puluh persendian. Dan ia sedang berjalan pada hari itu, sedangkan ia dibebaskan dirinya dari api neraka.” HR. Muslim Bekerja dan Memberi Nafkah pada Sanak Keluarganya Sebagaimana diungkapkan dalam sebuah hadits Dari Al-Miqdan bin Ma’dikarib Al-Zubaidi ra, dari Rasulullah saw. Berkata, “Tidaklah ada satu pekerjaan yang paling mulia yang dilakukan oleh seseorang daripada pekerjaan yang dilakukan dari tangannya sendiri. Dan tidaklah seseorang menafkahkan hartanya terhadap diri, keluarga, anak dan pembantunya melainkan akan menjadi shadaqah.” HR. Ibnu Majah Shadaqah Harta Materi Sedekah tidaklah mengurangi harta. Sebagaimana Rasulullah SAW. Bersabda, “sedekah tidaklah mengurangi harta.” HR. Muslim. Meskipun secara bentuk harta tersebut berkurang, namun kekurangan tadi akan ditutup dengan pahala di sisi Allah dan akan terus ditambah dengan kelipatan yang amat banyak seperti dalam firman Allah dalam Surah Saba “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki sebaik-baiknya.” QS. Saba’ 39. Sedekah harta salah satunya bisa kamu lakukan untuk membantu pembangunan lembaga penghafal Al-Quran, salah satunya adalah Lembaga Tahfidz Quran LTQ Al Fatih. Program ini merupakan saran pembibitan santri penghafal Al-Quran binaan Rumah Yatim Dhuafa. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan para yatim dhuafa kesempatan untuk belajar gratis. Dengan bersedekah, kamu bisa bantu wujudkan yatim dhuafa menjadi hafidz Quran melalui program ini. Ditulis Oleh Ray Raih keutamaan shadaqah dengan berbagi kebaikan melalui aplikasi Kitabisa. Download aplikasinya sekarang untuk bersedekah dari mana saja. 2 Perbedaan: a) Shadaqah diberikan oleh seseorang atas dasar untuk mencari ridha Allah semata. b) Hibah diberikan kepada seseorang atas dasar rasa kasih sayang, iba atau ingin mempererat tali silaturrahim. c) Hadiah diberikan kepada seseorang sebagai bentuk penghargaan atas prestasi yang telah dicapai.

SHADAQAH, HIBAH, HADIAH DAN HIKMAHNYA A. Shodaqoh dan Hadiah 1. Pengertian Shadaqah dan Hadiah Shadaqah adalah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan dari seseorang kepada orang lain atau dari satu pihak kepada pihak lain tanpa mengharapkan apa-apa kecuali ridha Allah. Pengertian shadaqah sangat luas sebab semua yang kita berikan berupa kebaikan atau yang bermanfaat baik kepada manusia maupun binatang adalah shadaqah. Pengertian shadaqah tidak hanya berbentuk harta atau materi tapi juga immateri/rohaniyah. Semua pemberian yang kita berikan adalah cabang daripada shadaqah termasuk zakat, senyum kebaikan, dll. Hadiah adalah memberikan sesuatu tanpa ada imbalannya dan dibawa ke tempat orang yang diberi karena hendah memuliakannya. Hadiah dapat di beri langsung atau diantar langsung tanpa melalui perantara kepada si penerima karena hadiah merupakan suatun penghargaan dari pemberi kepada si penerima atas prestasi atau yang dikehendakinya. 2. Hukm Shadaqah Shadaqah itu sangat dianjurkan oleh agama karena dampaknya sangat luas baik bagi kehidupan individu maupun masyarakat bahkan bagi kelangsungan hidup beragama. Shadaqah yang sudah ditentukan ukuran, bentuk, dan waktunya seperti zakat hukumnya adalah wajib. Sedangkan yang tidak ditentukan julah dan waktunya hukumnya adalah sunnah muakkadah. Kecuali jika ada orang yang sangat membutuhkan uluran tangan orang yang mampu maka hukumnya adalah wajib. Adapula shadaqah yang tidak sah yaitu memberikan sesuatu kepada orang lain yang sudah mati. Sedangkan hukum hadiah adalah mubah artinya boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan. 3. Perbedaan Shadaqah dan Hadiah Antara shadaqah dannhadiah terdapat perbedaan yang nyata yaitu • Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar atau sejenisnya. Sedangkan hadiah ditujukan kepada orang-orang yang sudah cukup • Shadaqah untuk membantu orang yang terlantar untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Sedangkan hadiah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang dihormati. • Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah/boleh. 4. Syarat-Syarat Shadaqah dan Hadiah  Orang yang memberikan shadaqah atau hadiah itu seghat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak dan orang kurang sehat jiwanya seperti pemboros tidak sah shadaqah dan hadiahnya.  Penerima shadaqah haruslah orang yang benar-benar memrlukan karena keadaannya yang terlantar. Maka nshadaqah yang diberikan kepada orang yang cukup tidak sah. Sedangkan penerima hadiah bukanlah orang yang memintanya tidak sah.  Penerima shadaqah atau hadiah haruslah orang yang berhak memiliki jadi shadaqah atau hadiah kepada anak dalam kandungan tidak sah.  Barang yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya. 5. Rukun Shadaqah dan Hadiah. o Pemebri o Penerima o Ioajab dan qobul artinya pemberi menyatakan memberi dan penerima menyatakan menerima o Barang atau benda yang dishadaqahkan atau dihadiahkan. 6. Hikmah Shadaqah dan Hadiah  Dapat menolong orang yang membutuhkan dan memererat silaturrahim diantara sesamanya.  Sebagai obat obat dari penyakit  Dapat meredam murka Alloh atau menolak bencana dan menambah umur  Memperoleh pahala yang mengalir terus  Akan bertambah rizkinya  Mengahpuskan kesalahan  Mendapat balasan yang setimpal  Mendapat pertolongan Alloh di akherat. B. Hibah 1. Pengertian Hibah. Hibah adalah pemberian sesuatu barang dari seseorang kepada orang lain tanpa sesuatu sebab, tanpa adanya ikatan apa-apa dan tidak mengharapkan imbalan kecuali mengharap ridha Allah. Bila seseorang ,memberikan hartanya kepada keluarga atau orang lain untuk dimanfaatkan tetapi tidak diberikan kepadanya hak pemilikan maka hal itu disebut pinjaman Ariyah. Sedangkan bila hak pemilikan itu diberikan sesudah ia mati maka hal itu dinamakan washiat. Dari segi bentuknya dapat berupa materi/barang yang bias bertahan lama. Sedangkan dari obyek yang diberinyabersifat perorangan bukan perkumpulan atau organisasi. Dari segi macamnya hibah terbagi menjadi 2, yaitu • Hibah benda yaitu menghibahkan suatu benda untuk memelikinya. • Hibah manfaat yaitu menghibahkan manfaat suatu benda/barang tetapi status kepemilikannya tetap pada si pemberi. 2. Hukum Hibah Hibah hukumnya sunnah dan lebih utama menghibahkan sesuatu kepada keluarga dekat, seperti dalam Al-qur’an surat al-Baqarah ayat 177 dan Al-Maidah ayat 2. Dalam pemberian hibah ini diperlukan ijab qabul dan sebaiknya dilaksanakan dengan dihadiri oleh dua orang saksi dan dibuktikan dengan bentuk tulisan. 3. Rukun dan Syarat Hibah  Wahib yakni orang yang memberikan hibah dengan syarat-syarat berikut • Baligh dan berakal • Dilakukan atas kemauan sendiri • Dapat melakukan tindakan hukum • Pemilik barang yang dihibahkan  Mauhub lahu yakni orang yang diberi hibah dengan syarat-syarat berikut • Terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah/ijab qabul • Benar-benar berhak memiliki sesuatu yang dihibahkan. • Bila saat diberi hibah masih kecil maka walinya bisa menggantikannya.  Mauhub yakni barang yang dihubahkan • Jelas dan ada wuijudnya/tidak samar • Mempunyai nilai atau harga tertentu dan manfaat • Barang yang dihibahkan benar-benar milik orang yang menghibahkan secara mutlak  Ijab qabul yakni akad 4. Macam-macam Hibah Hibah ada dua macam yaitu hibah barang dan hibah manfaat. Hibah barang ada yang bermaksud mencari pahala dan ada yang tidsak. Hibah yang dimaksud mencari pahala ada yang dimaksud untuk mencari keridhaan Alloh dan keridhaan makhluk. Hibah manfaat tyerdiri dari hibah berwaktu/hibah muajjalah dan hibah seumur amri. Hibah muajjalah termasuk dalam kategori pinjaman/ariyah karena setelah lewat jangka waktu tertentu barang yang dihibahkan manfaatnya itu harus dikembalikan. Mengenai hibah seumur hidup terdapat beberapa pendapat ulama sebagai berikut  Imam Syafi’I, Abu Hanifah, Ats-Tsauri dan Ahmad berpendapat bahwa hibah seumur hidup adalah hibah yang terputus sama sekali yaitu hibah terhadap pokok barangnya.  Imam Malik dan pengikutnya berpendapat bahwa penerima hibah tersebut hanya mendapat hak guna atau manfaat saja. Bila meninggal maka barangnya harus dikembalikan kepada pemberi atau ahli warisnya.  Dawud dan Abu Tsauri berpendapat bahwa bila pembverian ditunjukkan kepada seseorang dan keturunannya, maka barang tersebut menjadi milik orang yang di beri hibah selamanya. 5. Hibah Maridhil Maut Yang dimaksud maridhil maut adalah orang yang sakit menjelang kematian. Orang yang demikian bila memberikan sesuatu kepada orang lain maka hukumnya seperti washiat yaitu penerimanya harus bukan ahli waris dan jumlahnya tidak lebih dari 1/3 dari jumlah harta yang dimiliki oleh [pemberi washiat. Bila seseorang menghibahkan harta kepada orang lain, lalu orang yang memberikan itu meninggal dunia dan harta peninggalannya dibagikan kepada ahli waris karena ahli waris mendakwa bahwa pemberian hibah pada saat almarhum sakit sedangkan orang yang diberi hibah menyatakan bahwa pemberian itu dilakukan pada saat almarhum sehat maka yang dibenarkan adalah orang menerima hibah karena pada saat itu pemberi hibah dapat membelanjakan harta. Bila pemberian hibah itu menimbulkan pertengkaran di antara ahli waris maka hibahnya dibatalkan. 6. Hukum Pemcabutan Hibah Jumhur ulam’ sepakat bbahwa mencabut hibah yang telah diberikan hukumnya adalah haram meskipun dilakukan antara saudara atau suami istri. Pencabutan dibolehkan bila ada yang hal-hal yang membolehkannya anatara lain • Pencabutan hibah seorang ayah kepada sebagaimana yang kan dijelaskan kemudian. • Hibah yang diberikan itu belum sampai kepada orang yang diberi, disebabkan karena orang yang diberi hibah sedah meninggal terlebih dahulu 7. Hibah Kepada Anak. Hibah yang utama adalah kepada kaum kerabat/keluarga dan yang sangat dekat adalah anak dengan tetap menjaga keadilan diantara mereka. Seperti dalam surat al-Baqarah ayat 177. Adil tidak tidak berarti sama rata sama rasa. Mungkin saja memberikan sesuatu yang sama pada anak-anak yang berbeda bias menjadi tidak adil. 8. Hikmah Hibah • Dapat membantu si penerima hibah dari berbagai kesulitan hidup • Untuk mengakrabkan silaturrahim dan menjinakkan hati serta meneguhkan kecintaan di antara sesamanya. • Mendapatkan perlindungan dari Alloh • Terhindar dari apai neraka di akherat kelak. S e l a m a t B e l a j a r

Dariuraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hibah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan, sedangkan hadiah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dengan maksud untuk memuliakan, dan yang dimaksud dengan shodaqoh adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dengan maksud untuk mengharapkan ridho Alloh SWT semata.
BAB IPENDAHULUANA. Latar Belakang MasalahSetiap muslim dalam menjalankan aktivitasnya tidak akan pernah lepas dari peran manusia lainnya, sehingga Islam memandang penting terhadap setiap hubungan muamalah antara manusia dan semua perbuatan yang mengenai hak adami. Hal ini demi keamanan dan kebaikan setiap manusia yang hidup dalam Islam, sehingga ada beberapa muamalah yang diwajibkan dan ada pula yang hibah, dan hadiah merupakan amalan-amalan sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam, sebagai landasan iman kepada Allah, hal ini dijelaskan dalam Q. S. Al Hadid ayat 7qãZÏBuä !$$Î/ ¾Ï&Î!qß™uur qàÏÿRr&ur $£JÏB /ä3n=yèy_ tûüÏÿn=øÜtGó¡•B ÏmŠÏù tûïÏ%©!$$sù qãZtBuä óOä3ZÏB qàxÿRr&ur öNçlm; ֍ô_r& ׎Î7x. ÇÈ “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan sebagian dari hartanya memperoleh pahala yang besar”Untuk itu sudah seharusnya kita sebagai orang-orang beriman, membiasakan melakukan sedekah, hibah dan memberikan hadiah kepada setiap orang yang merasa membutuhkan dan diperlukan, karena selain pahala hal ini mengandung hikmah dan fadhilah yang besar. Namun dalam memberikannya kita tetap dianjurkan mengikuti tata cara atau rukun-rukunya sehingga sedekah, hibah dan hadiah ini tidak salah sasaran, dan tidak terjebak dalam prasangka yang dilarang oleh dari makalah ini diharapkan kita bisa lebih memahami arti dari sedekah, hibah dan hadiah, sehingga kedepannya, hal ini tidak hanya sebagia wacana saja, namun sudah bisa menjadi adat dalam diri kita, sehingga kita tidak terbius oleh sifat kikir dan boros. Rumusan masalah1 Apa dan bagaimana pengertian dari sedekah, hibag dan hadiah serta rukun-rukunnya?2 Bagaimana masalah pemberian dan hukum mengambil kembali barang pemberian?3 Apa fadhilah dan hikmah dari sedekah, hibah dan hadiah? Tujuan penulisan1 Untuk mengetahui pengertian dari sedekah, hibag dan hadiah serta rukun-rukunnya2 Untuk mengetahui masalah pemberian dan hukum mengambil kembali barang pemberian3 Untuk mengetahui apa fadhilah dan hikmah dari sedekah, hibah dan hadiahBAB IIPEMBAHASANA. Pengertian Shodakah, Hibah Dan bab pemberian dalam fiqh, Al Athiyah pemeberian di bagi menjadi beberapa bentuk, antara lain yaitu shodaqoh, hibah dan hadiah. Shadaqah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, dengan mengharap ridha Allah semata. Sedangakan pemberina yang dilakukan untuk mengharapkan kebajikan sebagai amal sholeh maka di sebut Hibah. Dan bila pemberian itu untuk mendapatkan pujian maka di sebut Hadiah[1].Dan lebih rinci lagi dijelaskan sebagai berikut[2]1. Hibah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya dan tidak ada sebabnya2. Sedekah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat3. Hadiah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya serta dibawa ke tempat yang diberi karena hendak keterangan lain, dalam buku karya Abdul Ghani bin Ismail an Nablusi. Dijelaskan bahwa Al Athiyah terdirir dari tiga bentuk yang lebih obyektif yaitu[3]1. Pemberian seseorang kepada seseorang yang kedudukanya dibawahnya, sebagai bentuk penghormatan, dan pemberian ini tidak mengharapkan Pemberian yang dilakukan oleh orang yang kedudukanya lebih rendah kepada orang yang mempunyai kedudukan tinggi, hal ini dimkasutkan untuk mencari perlindungan dan bantuan. Dan pemberian ini wajib Pemberian yang dilakukan oleh orang yang mempunyai kedudukan yang sama, sebagi maksud dari menyambung tali silaturrahim. Maka pemberian ini ada yang mengatakan boleh mendefinisikan sedekah, hibah, dan hadiah hampir semua mayoritas ulama sepakat, bahwa sedekah, hibah dan hadiah merupakan amalan sunah dengan memberikan sesuatu hal yang yang bermanfaat kepada orang lain secara hak, hanya untuk mencari ridho Allah. Dalam pandangan madzhabiyah, untuk menentukan jenis pemberian diatas maka dapat dilihat dari niatnya. Dan mereka mensyaratakan barang pemberian kepada segala bentuk hal bermanfaat, tanpa alat tukar dan tanpa syarat pertikaran. Dan hukum pemberian ini pun dibagi menjadi tiga, yaitu[4] Halal, jika dilkukan atas dasar suka sama suka dan melalui jalan yang hak. Haram, bila pemberian itu dumaksutkan untuk melakukan kezaliman. Haram bagi penerima,dan halal bagi pemberi. Jika penerima adalah seseorang yang mensyratakan untuk mengungkap kejahatan tebusan. Jadi, dalam analisa masalah pemberian ini bahwa sedekah, hibah dan hadiah mempunyai perbedaan1. Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar atau membutuhkan, sedangkan hadiah ditujukan kepada orang yang Shadaqah untuk membantu orang-orang terlantar memenuhi kebutuhan pokoknya, sedangkan hadiah adalah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah boleh.Rukun dan syaratAdapun rukun-rukun dari shodaqoh, hibah dan hadiah yaitu[5]1. Ada yang Ada yang di beri3. Ada ijab Ada barang yang diberikanDan syarat- syaratnya yaitu[6] Bagi Dewasa baligh2. Tidak dipaksa3. Memiliki penuh atas yang diberikan4. Bukan orang yang Bagi PenerimaBenar-benar ada diwaktu di beri. Bila benar-benar tidak ada, atau diperkirakan adanya, seperti janin, maka pemberian tidak sah. Barang Harta itu Harta itu Dapat dimiliki dzatnya dan dapat diterima Tidak berhubungan dengan tempat kepemilikan baik pemberi maupun orang lain. Akan tetapi bila telah dipisahkan maka Dikhususkan. Yakni barang pemberian itu hendaknya bukan untuk umum seperti haknya jaminan. Dalam konteks ini imam malik dan imam Asyafi’I dan imam Ahmad dan Abu Tsaur berkata sesungguhnya hibah yang untuk umum yang tidak dibagi-bagi hukumnya dalam Syarah Fathul Qorib lebih dispesifikan lagi bahwa harta yang disedekahkan adalah yang bisa dan pantas dijual dan tidak boleh memberikan harta yang bersifat sia-sia harta yang tidak bisa masuk dalam syarat Buyu’[7]B. Masalah pemberian dan Ruju’ dalam pemberian mengambil kembali barang pemberianPemberian shodaqoh merupakan perbuatan yang baik yang sangat dianjurkan dan Allah Swt. Dalam surat Yusuf ayat 88 menjelasakan tentang cerita Nabi Yusuf dan saudaranya perihal shodaqoh.$£Jn=sù qè=yzyŠ Ïmø‹n=tã qä9$s% $pkš‰r'¯»tƒ Ⓝ͓yèø9$ $uZ¡¡tB $uZn=÷dr&ur •ŽØ9$ $uZ÷¥Å_ur 7py軟ÒÎ7Î/ 7p8y_÷“•B Å$÷rr'sù $uZs9 Ÿø‹s3ø9$ ø-£‰Ás?ur !$uZøŠn=tã ¨bÎ ©!$ “Ì“øgs† šúüÏ%Ïd‰ÁtFßJø9$ ÇÑÑÈ “Maka ketika mereka masuk ke tempat Yusuf, mereka berkata "Hai Al Aziz, kami dan keluarga kami telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah."Dan Rosulullah sangat menerima hadiah dan tidak menerima shodaqoh, seperti dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Imam Bukhori dan Imam Muslim.[8]حدثنا عبد الرحمن بن سلام الجمحي حدثنا الربيع يعني ابن مسلم عن محمد وهو ابن زياد عن أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا أتي بطعام سأل عنه فإن قيل هدية أكل منها وإن قيل صدقة لم يأكل منهاArtinyaBercerita kepadaku Abdurrahman bin salam bercerita Rabi’ yaitu Ibnu Muslim dari Muhammad dan dia adalah Ibnu Ziyad Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam biasanya bila dibawakan makanan, beliau selalu menanyakannya terlebih dahulu. Jika dikatakan bahwa makanan itu adalah hadiah, maka beliau memakannya. Dan kalau dikatakan bahwa itu adalah sedekah, maka beliau tidak mau memakannya muttafaqun alaih.Barang yang diberikan belum menjadi milik orang yang diberi kecuali sesudah diterimanya, tidak dengan semata-mata akad. Keterangan Nabi SAW pernah memberikan 30 buah kasturi kepada Najasyi, kenmudian Najasyi meninggal dunia sebelum menerimanya. Nabi SAW mencabut kembali pemberian itu. Kalau salah seorang yang memberi atau yang diberi mati sebelum menerima, ahli warisnya boleh menerima atau menerimakan barang yang telah diakadkan itu, dan boleh juga mencabutnya[9].Jumhurul ulama’ sepakat bahwaPemberian yang sudah diberikan dan sudah diterima tidak boleh dicabut kembali, sekalipun itu terjadi kepada suami, istri dan saudaranya sendiri kecuali pemberian bapaknya kepada anaknya, tidak berhalangan dicabut atau dimintanya kembali[10].Hal ini seperti keterangan hadis riwayat imamحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي الْعَوَّامِ ، قثنا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ عَطَاءٍ ، قثنا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ ، عَنْ طَاوُسٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، وَابْنِ عَبَّاسٍ , بِهِ يَرْفَعَانِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , أَنَّهُ قَالَ " لا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُعْطِيَ عَطِيَّةً يَرْجِعُ فِيهَا , إِلا الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِيَ وَلَدَهُ ، وَمَثَلُ الَّذِي يُعْطِي عَطِيَّةً يَرْجِعُ فِيهَا كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَأْكُلُ حَتَّى إِذَا شَبِعَ قَاءَ ثُمَّ عَادَ فِيهِSeorang bapak dibolehkan mencabut pemberian kepada anaknya karena ia berhak menjaga kemaslahatan anaknya, juga cukup menaruh perhatian kasih sayang kepada anaknya.Sungguh tidak berhalangan apabila bapak mencabut pemberian kepada anaknya, tetapi dengan syarat “barang yang diberikan itu masih dalam kekuasaan anaknya”, berarti masih tetap kepunyaan anaknya, meskipun sedang dirungguhkan. Maka apabila milik anak telah hilang, si bapak tidak boleh mencabut pemberiannya lagi, walaupun barang itu kembali kepada anak denhgan jalan lain. Bapak diperbolehkan mengambilharta anaknya apabila dia menginginkannya. Dalam memberikan shodaqoh dianjurkan denagn barang sesuatu yang paling disenanginya untuk diberikan kepada kerabat, fakir miskin dan ibnu sabil, seperti keterangan dalam surat Al baqoroh ayat 177* }§øŠ©9 §ŽÉ9ø9$ br& q—9uqè? öNä3ydqã_ãr Ÿt6Ï% É-ÎŽô³yJø9$ É>̍øóyJø9$ur £`Å3»s9ur §ŽÉ9ø9$ ô`tB z`tBuä !$$Î/ ÏQöqu‹ø9$ur ̍ÅzFy$ Ïpx6Í´¯»n=yJø9$ur É=»tGÅ3ø9$ur z`¿Íh‹Î;¨Z9$ur ’tAuäur tA$yJø9$ 4’n?tã ¾ÏmÎm6ãm “ÍrsŒ 4†n1öàø9$ 4’yJ»tGuŠø9$ur tûüÅ3»¡yJø9$ur tûøó$ur È‹Î6¡¡9$ tû,Îͬ!$¡¡9$ur ’Îûur ÅU$s%Ìh9$ uQ$s%r&ur no4qn=¢Á9$ ’tAuäur no4qŸ2¨“9$ šcqèùqßJø9$ur öNÏdωôgyèÎ/ sŒÎ r߉yg»tã tûïÎŽÉ9»¢Á9$ur ’Îû Ïä!$y™ù't7ø9$ Ïä!§ŽœØ9$ur tûüÏnur Ĩù't7ø9$ 3 y7Í´¯»s9'ré& tûïÏ%©!$ qè%y‰¹ y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà­GßJø9$ ÇÊÈ Artinya“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir yang memerlukan pertolongan dan orang-orang yang meminta-minta; dan memerdekakan hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar imannya; dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa”.Selain itu bagi yang menerima hadiah hendaknya Barangsiapa yang tidak mempunyai sesuatu untuk membalas hadiah maka hendaklah berdo’a atas hadiah tersbut, sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAWمَنْ صَنَعَ إِلَيْهِ مَعْرُوْفًا فَقَالَ لِفَاعِلِهِ جَـزَاكَ اللهُ خَيْرًا فَقَـدْ أَبْلَغَ فِي الثَّنَاءِ “Barangsiapa yang berbuat kebaikan kepada seseorang, kemudian dia berkata kepada orang yang berbuat tersebut جَـزَاكَ اللهُ خَيْرً semoga Allah membalasmu dengan yang lebih baik maka sungguh dia telah cukup memadai dalam memuji”.[11]Dan berikut ini adalah hal-hal yang membatalkan pahala pemeberian adalah[12] Al Mann mebangkit-bangkitkan yaitu mengungkit-ungkit sesuatu dan barang yang telah diberikan sehingga orang lain tahu bahwa ia bersedekah. Al Aza.menyakiti. Oarang yang bersedekah kemudian ia menyakiti dengan sedeka itu baik berupa ucapan maupun perbuatan. Riya pamrih. Bersedekah berniat pamrih, dihadapan orang banyak sehingga ia menerima Manfaat Dan Fadhilah Bersedekah, Hibah Dan hibah dan hadiah mempunayi manfaat yang sangat besar yaitu[13] Laki-laki dan perempuan yang bersedekah akan mendapat pahala besar.¨bÎ šúüÏJÎ=ó¡ßJø9$ ÏM»yJÎ=ó¡ßJø9$ur šúüÏZÏB÷sßJø9$ur ÏM»oYÏB÷sßJø9$ur tûüÏGÏZ»sø9$ur ÏM»tFÏZ»sø9$ur tûüÏ%ω»¢Á9$ur ÏM»s%ω»¢Á9$ur tûïÎŽÉ9»¢Á9$ur ÏNºuŽÉ9»¢Á9$ur tûüÏèϱ»y‚ø9$ur ÏM»yèϱ»y‚ø9$ur tûüÏ%Ïd‰ÁtFßJø9$ur ÏM»s%Ïd‰ÁtFßJø9$ur tûüÏJÍ´¯»¢Á9$ur ÏM»yJÍ´¯»¢Á9$ur šúüÏàÏÿ»ptø$ur öNßgy_rãèù ÏM»sàÏÿ»ysø9$ur šúï̍Å2º©%!$ur ©!$ ZŽÏVx. ÏNºtÅ2º©%!$ur £‰tãr& ª!$ Mçlm; ZotÏÿøó¨B ô_r&ur $VJ‹Ïàtã ÇÌÎÈ Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut nama Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. Al Ahzab 35 Dapat membantu si penerima hibah dari berbagai kesulitan hidup Untuk mengakrabkan silaturrahim dan menjinakkan hati serta meneguhkan kecintaan di antara sesamanya. Mendapatkan perlindungan dari Alloh Terhindar dari apai neraka di akherat kelak. Dapat menolong orang yang membutuhkan dan memererat silaturrahim diantara sesamanya. Sebagai obat obat dari penyakit Dapat meredam murka Alloh atau menolak bencana dan menambah umur Memperoleh pahala yang mengalir terus Akan bertambah rizkinya Mengahpuskan kesalahan Mendapat balasan yang setimpal Mendapat pertolongan Alloh di IIIPENUTUPKesimpulan1 Hibah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya dan tidak ada sebabnya2 Sedekah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat3 Hadiah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya serta dibawa ke tempat yang diberi karena hendak hibah, sedekah dan hadiah1. Ada yang memberi. Syaratnya ialah orang yang berhak memperedarkan hartanya dan memeiliki barang yang diberikan. Maka anak kecil, orang gila, yang menyia-nyiakan harta tidak sah memberikan harta benda mereka kepada yang lain, begitu juga wali terhadap harta benda yang diserahkan Ada yang diberi. Syaratnya yaitu berhak memiliki. Tidak sah memberi kepada anak yang masih berada di dalam kandungan ibunya dan pada binatang. Karena keduanya tidak dapat Ada ijab dan qabul, misalnya orang yang memberi berkata,”Saya berikan ini kepada engkau.” Jawab yang diberi.”Saya terima.” Kecuali sesuatu yang menurut kebiasaan memang tidak perlu mengucapkan ijab dan qabul, misalnya seorang istri menghibahkan gilirannya kepada madunya, dan bapak memberikan pakaian kepada anaknya yang masih kecil. Tetapi apabila suami memberikan perhiasan kepada istrinya, tidaklah menjadi milik istrinya dengan ijab dan qabul. Perbedaan antara bapak kepada anak dengan pemberian suami kepada istri ialah bapak adalah wali anaknya, sedangkan suami bukanlah wali terhadap istrinya. Pemberian pada waktu perayaan mengkhitan anak hendaklah dilakukan menurut adat yang berlaku di tiap-tiap tempat tentang perayaan Ada barang yang diberikan. Syaratnya hendaklah barang itu dapat dijual, kecualia. Barang-barang yang kecil. Misalnya dua atau tiga butir biji beras, tidak sah dijual, tetapi sah Barang yang tidak diketahui tidaklah sah dijual, tetapi sah Kulit bangkai sebelum disamaktidaklah sah dijual tetapi sah diberika Barang yang diberikan belum menjadi milik orang yang diberi kecuali sesudah diterimanya, tidak dengan semata-mata akad. Keterangan Nabi SAW pernah memberikan 30 buah kasturi kepada Najasyi, kenmudian Najasyi meninggal dunia sebelum menerimanya. Nabi SAW mencabut kembali pemberian itu. Kalau salah seorang yang memberi atau yang diberi mati sebelum menerima, ahli warisnya boleh menerima atau menerimakan barang yang telah diakadkan itu, dan boleh juga mencabutnya. Pemberian yang sudah diberikan dan sudah diterima tidak boleh dicabut kembali, kecuali pemberian bapaknya kepada anaknya, tidak berhalangan dicabut atau dimintanya kembali. Seorang bapak dibolehkan mencabut pemberian kepada anaknya karena ia berhak menjaga kemaslahatan anaknya, juga cukup menaruh perhatian kasih sayang kepada anaknya.Sungguh tidak berhalangan apabila bapak mencabut pemberian kepada anaknya, tetapi dengan syarat “barang yang diberikan itu masih dalam kekuasaan anaknya”, berarti masih tetap kepunyaan anaknya, meskipun sedang dirungguhkan. Maka apabila milik anak telah hilang, si bapak tidak boleh mencabut pemberiannya lagi, walaupun barang itu kembali kepada anak denhgan jalan lain. Bapak diperbolehkan mengambilharta anaknya apabila dia manfaatnya antara lain Mendapat pahala besar Menjalin dan memperat jalinan silaturrahmi.[1] Prof. Dr. Amir Garis-garis besar Fiqh. Prenada timur hal. 230-231[2] H. sulaiman rasyid. Islam. Sinar baru angelsindo. Bandung cetakan ke 45. Abdul ghani bin ismail An nablusi. 2003. Hukum suap dan hadiah edisi terjemahan. Cendekia sentra muslim. DKI Jakarta. Hal. 73 [4] Ibid. hal. 124[5] Sulaiman Fiqh baru angelsindo. Bandung. Cetakan ke 45. Hal. 327[6] Ibid. hal. 326-327[7] Syekh Muhammad bin qosim al Ghazi. Fathul qorib. Hal. 40[8]musthofa Al bagha. Tadzhib fi adalatul matanul ghoyah wa taqrib. Cetakan UIN press malang. Sulaiman Fiqh baru angelsindo. Bandung. Cetakan ke 45. Sayyid Syabiq. 2000. Fikih sunnah. PT. Al Maarif. Bandung. Shahihul Jami’ no 6368[12] Sirojuddin ensiklopedi hukum Islam. PT. Ichtiar baru van hovve. Jakarta. Cetakan ke5. Jilid 2.
Bentuktolong-menolong itu bermacam-macam, bisa berupa benda, jasa, jual beli, dan lain sebagainya. Salah satu di antaranya adalah wasiat (suatu hasrat atau keinginan yang dizahirkan secara lisan atau bertulis oleh seseorang mengenai hartanya untuk diuruskan selepas berlaku kematiannya) dan hibah, atau disebut juga pemberian cuma-cuma tanpa PENGERTIAN SHODAQAH DAN HADIAH, HUKUM, PERBEDAAN, SYARAT DAN RUKUN SERTA HIKMAHNYAPengertian dan Dasar Hukum Shadaqah dan HadiahShadaqah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan dengan harapan mendapat ridla Allah SWT. Sementara hadiah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan sebagai penghormatan atas suatu prestasi. Shadaqah itu tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk tindakan seperti senyum kepada orang lain termasuk shadaqah. Hal ini sesuai dengan Sabda Rasulullah SAW. تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ رواهالبخارى Artinya “Tersenyum dihadapan temanmu itu adalah bagian dari shadaqah” HR. Bukhari.Hukum hadiah-menghadiahkan dari orang Islam kepada orang diluar Islam atau sebaliknya adalah boleh karena persoalan ini termasuk sesuatu yang berhubungan dengan sesama manusia hablum minan naas.Hukum Shadaqah dan Hadiaha. Hukum shadaqah adalah sunahb. Hukum hadiah adalah mubah artinya boleh saja dilakukan dan boleh Rasulullah SAW. عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّهُمَّ عَنْهُمَ عَنِ النَّبِيْ صلم قَالَ لَوْدُعِيْتُ إِلَى ذِرَاعٍ أَوْكُرَاعٍ لَأَجَبْتُ وَلَوْ أُهْدِيَ اِلَيَّ ذِرَاعٌ أَوْكُرَاعٌ لَقَبِلْتُ رواه البخارىArtinya “Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda sekiranya saya diundang untuk makan sepotong kaki binatang, undangan itu pasti saya kabulkan, begitu juga kalau potongan kaki binatang dihadiahkan kepada saya tentu saya terima” HR. Bukhari.Perbedaan antara Shadaqah dan Hadiaha. Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar, sedangkan hadiah ditujukan kepada orang yang Shadaqah untuk membantu orang-orang terlantar memenuhi kebutuhan pokoknya, sedangkan hadiah adalah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah boleh.Syarat-syarat Shadaqah dan Hadiaha. Orang yang memberikan shadaqah atau hadiah itu sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak dan orang yang kurang sehat jiwanya seperti pemboros tidak sah shadaqah dan Penerima haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena keadaannya yang Penerima shadaqah atau hadiah haruslah orang yang berhak memiliki, jadi shadaqah atau hadiah kepada anak yang masih dalam kandungan tidak Barang yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat bagi Shadaqah dan Hadiaha. Pemberi shadaqah atau Penerima shadaqah atau Ijab dan Qabul artinya pemberi menyatakan memberikan, penerima menyatakan Barang atau Benda yang dishadaqahkan/dihadiahkan.Hikmah Shadaqah dan Hadiaha. Hikmah Shadaqah1 Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah2 Dapat menghindarkan dari berbagai bencana3 Akan dicintai Allah Hikmah Hadiah1 Menjadi unsur bagi suburnya kasih sayang2 Menghilangkan tipu daya dan sifat Nabi Muhammad SAW. تَهَادُوْافَإِنَّ الْهَدِيَّةَتُذْهِبُ وَحَرَّالصَّدْرِ رواه ابو يعلى “Saling hadiah-menghadiahkan kamu, karena dapat menghilangkan tipu daya dan kedengkian” HR. Abu Ya’la.عَلَيْكُمْ بِالْهَدَايَافَاِنَّهَاتُورِثُ الْمَوَدَّةَوَتُذْهِبُ الضَّغَائِنَ رواه الديلمى Artinya “Hendaklah kamu saling memberi hadiah, karena ia akan mewariskan kecintaan dan menghilangkan kedengkian-kedengkian” HR. Dailami.

Masingmasing dari istilah tersebut memiliki arti yang berbeda. Hadiah diberika kepada seseorang sebagai bentuk penghargaan atas prestasi yang telah dicapai Hukum asal shadaqah adalah sunnah sementara hibah dan hadiah adalah mubah. Namun demikian terdapat perbedaan antara ketiganya. Perbedaan antara Zakat Sedekah Infak Hibah dan Hadiah Abdul Wahab Ahmad. Hampir semakna tapi tak sama.

BAHAN AJAR FIQIH 82 KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN AGAMA PROPINSI JAWA TENGAH - 7 - 3 Tatacara Melaksanakan Hibah Hibah ini hanya bisa dilakukan oleh orang yang sudah dewasa. Hibah dilaksanakan dengan memberikan sesuatu yang kita miliki, baik uang, benda, rumah maupun benda lain kepada orang lain dengan alih kepemilikan, sehingga barang tersebut menjadi orang yang menerima hibah. Hibah dapat dilakukan dengan siapa saja, seperti antara ayah dan anaknya, antara murid dengan gurunya, antara teman dengan temannya dan sebagainya. Hibah juga dapat dilakukan oleh suatu badan atau lembaga kepada seseorang atau suatu lembaga. Demikian juga sebaiknya, hibah juga dapat dilakukan oleh seseorang kepada orang lain atau suatu lembaga tertentu. Hibah juga dapat dilakukan ketika pemberi hibah masih hidup maupun pemberi hibah sudah meninggal dunia yang sebelumnya pernah menulis atau berkata kepada seseorang untuk memberikan sebagian hartanya kepada seseorang. Hibah setelah pemberi hibah meninggal dunia disebut dengan hibah wasiat. Memberikan harta dengan cara hibah termasuk salah satu kebajikan yang patut dilakukan dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Harta yang telah dihibahkan menjadi milik yang menerima hibah dan tidak boleh diambil kembali oleh orang yang menghibahkan tersebut. Apabila hibah diberikan kepada tetangga yang keadaannya sama, maka yang paling berhak menerima adalah tetangga yang paling dekat. 4 Manfaat orang yang memberi hibah Ada beberapa manfaat orang yang memberi hibah, diantaranya a Akan terhindar dari sifat kikir atau bakhil; b Akan terbentuk sifat dermawan di dalam dirinya; c Akan dilapangkan rizkinya dan dimudahkan segala urusannya; d Akan tumbuh kesadaran bahwa harta itu semata-mata titipan Allah SWT. 1 Pengertian dan Hukum Hadiah Dalam kehidupan sehari-hari, istilah hadiah bukan merupakan kata asing karena kita sudah sering mendengarnya dan bahkan menerimanya dari orang lain. Jadi, hadiah adalah pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain sehubungan dengan adanya suatu hal sebagai penghormatan karena prestasi atau suatu keadaan tertentu. Memberikan hadiah hukumnya mubah boleh sepanjang dimaksudkan untuk hal-hal yang positif. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling c. HADIAH BAHAN AJAR FIQIH 82 KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN AGAMA PROPINSI JAWA TENGAH - 8 - memberikan hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan kedengkian sehingga mampu menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antar sesama. Sabda Rasul ُلَبْقُ ي َاَ َةيِ ََْا ُلَبْقُ ي َم َسَ ِْيَ َع ُها ى َص ِها ُلْوُسَر َناَك َلاَ ٍرَ َب ِنْب ِها ُ ْبَع ِ َثَ َح َةَ َ لا ُ ما ا ر َ Artinya Dari Abdullah bin Basar berkata, bahwasannya Rasulullah SAW beliau menerima apabila diberi hadiah dan menolak apabila diberi shadaqah. HR. Ahmad 2 Sebab-sebab Pemberian Hadiah Dalam kehidupan sehari-hari, hadiah itu dapat diberikan apabila a Atas prestasi yang dicapai, seperti Rizal di Umar menjadi juara di kelasnya, lalu Kepala madrasah memberi hadiah kepadanya berupa seperangkat perlengkapan sekolah. b Suatu keadaan tertentu, sebagai contoh perkawinan, ulang tahun dan sebagainya. Jika diperhatikan pengertian hadiah tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa hadiah memiliki unsur-unsur sebagai berikut a Ada orang yang memberi hadiah. b Ada orang yang menerima hadiah. c Sesuatu yang dihadiahkan. d Adanya suatu prestasi yang telah dicapai atau suatu keadaan yang dianggap penting. 3 Manfaat Memberikan hadiah Dalam kehidupan sehari-hari, masalah hadiah sudah tidak asing lagi. Ada beberapa manfaat orang yang memberi hadiah, diantaranya a Akan mendorong seseorang untuk berprestasi; b Akan mendidik seseorang untuk selalu menepati janji; c Akan terhindar dari sifat iri dan dengki. Baik sadaqah, hibah, maupun hadiah merupakan perbuatan memberikan sesuatu kepada orang lain yang menerimanya. Namun demikian, terdapat perbedaan antara ketiganya. Persamaan dan perbedaannya adalah sebagai berikut 1 Persamaan d. PERBEDAAN SHADAQAH, HIBAH, DAN HADIAH BAHAN AJAR FIQIH 82 KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN AGAMA PROPINSI JAWA TENGAH - 9 - a Shadaqah, hibah dan hadiah sama-sama merupakan wujud kedermawanan yang dimiliki seseorang. b Shadaqah, hibah dan hadiah merupakan pemberian secara cuma-cuma tanpa mengharap pemberian kembali. 2 Perbedaan a Sadaqah  Merupakan pemberian sesuatu yang didasarkan atas kepedulian terhadap fakir miskin.  Perbuatan ini dilakukan semata-mata untuk mencari rida Allah SWT.  Sebagai salah satu perwujudan rasa syukur kepada Allah SWT.  Pemberian ini ditujukan kepada fakir miskin dan anak yatim.  Pemberian ini biasanya dalam bentuk uang.  Untuk melaksanakan pemberian ini sadaqah tidak diperlukan tata cara atau prosedur tertentu.  Sadaqah hukumnya sunnat muakkad. b Hibah  Merupakan pemberian yang didasarkan atas kasih sayang.  Pemberian ini lebih bersifat keduaniawian.  Pemberian ini ditujukan kepada orang-orang yang masih dalam hubungan keluarga.  Pemberian ini biasanya dalam bentuk barang tidak bergerak  Untuk melaksanakan hibah diperlukan tata cara atau prosedur tertentu, misalnya dilakukan secara tertulis.  Hibah hukumnya sunnah. c Hadiah  Merupakan pemberian yang didasarkan atas keadaan atau peristiwa tertentu.  Pemberian ini lebih bersifat keduniawian.  Pemberian ini ditujukan kepada orang-orang tertentu.  Pemberian ini biasanya dalam bentuk barang, baik barang bergerak seperti alat- alat sekolah, televisi, dan lain-lain, maupun barang tidak bergerak.  Untuk melaksanakan hadiah, bisa melalui tata cara atau prosedur tertentu dan bisa pula tidak.  Hadiah hukumnya mubah boleh. 3. KONFIRMASI UJI KOMPETENSI Baiksedekah, hibah, maupun hadiah merupakan perbuatan memberikan sesuatu kepada orang lain yang menerimanya. Namun demikian, terdapat perbedaan antara ketiganya. Persamaan dan perbedaannya adalah sebagai berikut. Persamaan 1. Sedekah, hibah, dan hadiah sama-sama merupakan wujud kedermawanan yang dimiliki seseorang 2. Baik sedekah, hibah, maupun hadiah merupakan perbuatan memberikan sesuatu kepada orang lain yang menerimanya. Namun demikian, terdapat perbedaan antara ketiganya. Persamaan dan perbedaannya adalah sebagai berikut. Persamaan Sedekah, hibah, dan hadiah sama-sama merupakan wujud kedermawanan yang dimiliki sseorang Sedekah, hibah, dan hadiah merupakan pemberian secara cuma-cuma tanpa mengharap pemberian kembali. Perbedaan Sedekah Merupakan pemberian sesuatu yang didasarkan atas kepedulian terhadap fakir miskin. Perbuatan ini dilakukan semata-mata untuk mencari Ridha Allah SWT Sebagai salah satu perwujudanrasa syukur kepada Allah SWT Pemberian ini ditujukan kepada fakir miskin dan anak yatim Pemberian biasanya dalam bentuk uang Untuk melaksanakan sedekah tidak perlu tata cara tertentu Sedekah hukumnya sunnah muakkad Hibah Merupakan pemberian yang didasarkan atas kasih sayang Pemberian ini lebih bersifat keduniawian Pemberian ini ditujukan kepada orang-orang yang masih dalam hubungan keluarga Pemberian ini biasanya dalam bentuk barang tidak bergerak Untuk melaksanakan hibah perlu tata cara tertentu, misalnya dilakukan secara tertulis Hibah hukumnya sunnah Hadiah Merupakan pemberian yang diberikan atas keadaan atau peristiwa tertentu Pemberian ini lebih bersifat keduniawian Pemberian ini ditujukan kepada orang-orang tertentu Pemberian ini biasanya dalam bentuk barang, baik barang bergerak seperti alat-alat sekolah, televisi, dan lain-lain, maupun barang bergerak Untuk melaksanakan hadiah, bisa melalui tata cara atau prosedur tertentu dan bisa pula tidak Hadiah hukumnya mubah boleh Sumber Buku Fiqih MTs 2 Posted on April 6, 2013, in Fiqih. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.
Danporos definisi di antara tiga perkara ini adalah niat, maka shadaqah diberikan kepada seseorang yang membutuhkan dan dalam rangka mencari wajah Allah Ta'ala. Sedangkan hadiah diberikan kepada orang yang fakir dan orang kaya, dan diniatkan untuk meraih rasa cinta dan membalas budi atas hadiah yang diberikan (sebelumnya -pent).
Perbedaan antara Hibah, Shodaqah, Hadiah, dan Risywah/ Sogok adalah Hibah adalah setiap pemberian yang dilakukan dengan disertai Shigot ungkapan serah terima, tidak disertai tujuan memuliakan atau pahala dan orang yang diberi bukan termasuk orang yang membutuhkan. Maka, Apabila Hibah disini disertai tujuan pahala atau orang yang diberi adalah orang yang membutuhkan maka di sebut dengan Hibah dan Shodaqoh, dan apabila Hibah disini disertai tujuan memuliakan orang yang di beri maka disebut Hibah dan Hadiah. Shodaqoh adalah setiap pemberian yang dilakukan dengan tanpa Shigot ungkapan serah terima, dan di dalamnya ada tujuan pahala atau orang yang di beri adalah orang yang membutuhkan. Apabila Shodaqoh disini disertai Shigot maka disebut Shodaqoh dan Hibah. Hadiah adalah setiap pemberian yang dilakukan dengan tanpa disertai Shigot ungkapan serah terima, dan di dalmnya ada tujuan memuliakan orang yang di beri. Apabila Hadiah disini disertai Shigot maka disebut Hadiah dan Hibah. Risywah atau sogok adalah pemberian yang ditujukan untuk membenarkan sebuah hal yang batil atau membatalkan sesuatu yang haq. روضة الطالبين ج ١١ ص ١٤٤ فرع قد ذكرنا أن الرشوة حرام مطلقا والهدية جائزة في بعض فيطلب الفرق بين حقيقتيهما مع أن الباذل راض فيهما والفرق من وجهين أحدهما ذكره ابن كج أنالرشوة هي التي يشرط على قابلها الحكم بغير الحق أو الامتناع عن الحكم بحق والهدية هي العطية المطلقة والثاني قال الغزالي في الإحياء المال إما يبذل لغرض آجل فهو قربة وصدقة وإما لعاجل وهو إما مال فهو هبة بشرط ثواب أو لتوقع ثواب وإما عمل فإن كان عملا محرما أو واجبا متعينا فهو رشوة وإن كان مباحا فإجارة أو جعالة وإما للتقرب والتودد إلى المبذول له فإن كان بمجرد نفسه فهدية وإن كان ليتوسل بجاهه إلى أغراض ومقاصد فإن كان جاهه بالعلم أو النسب فهو هدية وإن كان بالقضاء والعمل فهو رشوة إعانة الطالبين ج ٣ ص ١٤٤ والحاصل أنه إن ملك لأجل الاحتياج أو لقصد الثواب مع صيغة كان هبة وصدقة وإن ملك بقصد الإكرام مع صيغة كان هبة وهدية وإن ملك لا لأجل الثواب ولا الإكرام بصيغة كان هبة فقط وإن ملك لأجل الاحتياج أو الثواب من غير صيغة كان صدقة فقط وإن ملك لأجل الإكرام من غير صيغة كان هدية فقط فبين الثلاثة عموم وخصوص من وجه حاشية الجمل ج ٥ ص ٣٤٩ قوله وحرم قبوله هدية إلخ مثل الهدية الضيافة ، وهل يجوز لغير القاضي ممن حضر ضيافته الأكل منهاأو لا فيه نظر ، والأقرب الجواز لانتفاء العلة فيه ، ومعلوم أن محل ذلك إذا قامت قرينة على رضا المالك بأكل الحاضرين من ضيافته ، وإلا فلا يجوز لأنه إنما أحضرها للقاضي ، ويأتي مثل ذلك التفصيل في سائر العمال ، ومنه ما جرت العادة به من إحضار طعام لشاد البلد أو نحوه من الملتزم أو الكاتب ا هـ ع ش على م ر ، وسائر العمال مثله في نحو الهدية لكنه أغلظ ولا يلتحق بالقاضي فيما ذكر المفتي ، والواعظ ، ومعلم القرآن والعلم لأنه ليس لهم أهلية الإلزام ، والأولى في حقهم إن كانت الهدية لأجل ما يحصل منهم من الإفتاء والوعظ والتعليم عدم القبول ليكون عملهم خالصا لله تعالى ، وإن أهدي إليهم تحببا وتوددا لعلمهم وصلاحهم فالأولى القبول ، وأما إذا أخذ المفتي الهدية ليرخص في الفتوى فإن كان بوجه باطل فهو رجل فاجر يبدل أحكام الله تعالى ، ويشتري بها ثمنا قليلا ، وإن كان بوجه صحيح فهو مكروه كراهة شديدة ا هـ شرح م ر وقوله وسائر العمال إلخ منهم مشايخ البلدان والأسواق ، ومباشر الأوقاف ، وكل من يتعاطى أمرا يتعلق بالمسلمين ا هـ ع ش عليه
Persamaan1. Sedekah, hibah, dan hadiah sama-sama merupakan wujud kedermawanan yang dimiliki seseorang 2. Sedekah, hibah, dan hadiah merupakan pemberian secara cuma-cuma tanpa mengharap pemberian kembali. Perbedaan 1. Sedekah Ø Merupakan pemberian sesuatu yang didasarkan atas kepedulian terhadap fakir miskin.
Hibah adalah suatu bentuk perbuatan hukum dalam pemindahan hak milik pada saat pemberian suatu harta yang dilakukan secara sukarela tanpa imbalan apapun dari seseorang kepada orang lainnya ketika masih hidup, dimana pihak penerima hibah tidak ada kewajiban untuk mengembalikan harta tersebut kepada pihak pemberi hibah berasal dari bahasa arab, yaitu wahaba-yahabu-hibatan yang artinya memberi atau pemberian, dan dapat berbentuk sedekah maupun hadiah. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata hibah berarti pemberian dengan suka rela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang juga terdapat dalam KUH Perdata Pasal 1666, yaitu suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih Hibah Berikut definisi dan pengertian hibah dari beberapa sumber buku Menurut Karim 2015, hibah adalah salah satu bentuk perbuatan hukum dalam perpindahan hak milik secara sukarela, dimana pihak penerima hibah tanpa ada kewajiban untuk mengembalikan harta tersebut kepada pihak pemberi hibah. Menurut Azzam 2010, hibah adalah suatu pemberian hak milik secara langsung dan mutlak terhadap satu benda ketika masih hidup tanpa ganti walaupun dari orang yang lebih tinggi. Atau bisa dikatakan sebagai pemberian hak milik secara sukarela ketika masih hidup. Menurut Ramulyo 2004, hibah adalah pemberian yang sifatnya sunah yang dilakukan dengan ijab dan kabul waktu orang yang memberi masih hidup. Pemberian tidak dimaksudkan untuk mendapatkan pahala dari Allah atau karena menutup kebutuhan orang yang diberikannya. Menurut Sabiq 1988, hibah adalah akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup, tanpa adanya imbalan. Menurut Dahlan 2006, hibah adalah akad yang mengakibatkan pemilikan harta tanpa ganti rugi yang dilakukan seseorang dalam keadaan hidup kepada orang lain secara suka rela. Menurut Fokusmedia 2007, hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk Hukum Hibah Hibah merupakan suatu bentuk tolong menolong dalam rangka kebajikan antar sesama manusia yang sangat bernilai positif. Ulama fikih sepakat bahwa hukum hibah adalah sunah. Adapun dasar hukum hibah menurut Al-Quran termuat dalam QS. Al-baqarah 177, yaituArtinya "... dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir yang memerlukan pertolongan, orang-orang yang meminta-minta, dan memerdekakan hamba sahaya".Selain itu juga terdapat dalam QS. Ali-Imron 92, yaituArtinya "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu, sungguh Allah Maha mengetahui".Ketentuan hibah juga terdapat dalam hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yaituArtinya Dari Abu Hurairah menceritakan Nabi SAW Bersabda, "Hadiah menghadiahilah kamu, niscaya bertambah kasih sayang sesamamu".Rukun Hibah Menurut Ali 2006, rukun hibah adalah sebagai berikuta. Pemberi hibah Pemberi hibah adalah pemilik sah barang yang akan dihibahkan dan pada waktu pemberian itu dilakukan berada dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohaninya. Selain itu, pemberi hibah harus memenuhi syarat sebagai orang yang telah dewasa serta cakap melakukan tindakan hukum dan mempunyai harta atau barang yang akan Penerima hibah Penerima hibah adalah setiap orang, baik perorangan maupun badan hukum dan layak untuk memiliki barang yang dihibahkan kepadanya. Penerima hibah disyaratkan sebagai orang yang cakap melakukan tindakan hukum. Kalaupun ia masih di bawah umur, diwakili oleh Harta atau barang yang dihibahkan Harta atau barang yang dihibahkan dapat berupa segala barang, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang penting bersifat permanen. Selain itu, harta atau barang yang akan dihibahkan mempunyai syarat-syarat tertentu, yaitu 1 barang itu nilainya jelas, 2 barang itu ada sewaktu terjadi hibah. Contoh barang yang tidak sah untuk dihibahkan adalah buah-buahan yang akan dipetik tahun depan atau binatang yang akan lahir, 3 barang itu halal menurut agama Islam, karena bangkai, darah, babi, khamar tidak sah dihibahkan, 4 barang itu dapat diserahterimakan, 5 barang itu dimiliki oleh pemberi hibahd. Ijab-Qabul Ijab-qabul serah terima di kalangan ulama Madzhab Syafi'i merupakan syarat sahnya suatu hibah. Selain itu, mereka menetapkan beberapa syarat yang berkaitan dengan ijab-qabul, yaitu 1 sesuai antara qabul dengan ijabnya, 2 qabul mengikat ijab, 3 akad hibah tidak dikaitkan dengan sesuatu akad tidak tergantung, misalnya perkataan "aku hibahkan barang ini padamu, bila si anu datang dari makkah". Hibah pada dasarnya dapat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi yang memenuhi syarat. Namun, untuk kepastian hukum sebaiknya pelaksanaannya dilakukan secara Hibah Menurut Mardani 2014, syarat-syarat hibah antara lain yaitu sebagai berikuta. Syarat orang yang menghibahkan Orang yang cakap bertindak hukum, balig, berakal dan cerdas, oleh karena itu, anak kecil dan orang gila tidak sah hibahnya, karena mereka termasuk orang yang tidak cakap bertindak hukum. Menurut kompilasi hukum Islam, untuk kepastian hukum maka standar umur yang menghibahkan adalah telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, dan berakal apa yang dihibahkan. Bukan orang yang dibatasi haknya karena suatu alasan. Tidak ada paksaan. Dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan orang saksi untuk Syarat harta yang dihibahkan Benar-benar ada. Harta yang dimiliki zatnya, yakni apa yang biasanya dimiliki, diterima peredarannya dan kepemilikannya dapat berpindah berhubungan dengan tempat milik penghibah dan wajib dipisahkan dan diserahkan kepada yang diberi hibah sehingga menjadi milik yakni yang dihibahkan itu bukan untuk umum. Namun menurut Imam Malik, As-Syafi'I, Ahmad, Abu Tsaur tidak mensyaratkan demikian, dan menurutnya hibah untuk umum yang tidak dibagi-bagi tidak Syarat Lafaz Hibah Ijab Qabul Ijab qabul harus didasarkan pada kesepakatan bebas dari para pihak, tanpa adanya unsur paksaan, kekhilafan, atau penipuan. Pernyataan ijab qabul dapat dilaksanakan baik lisan maupun Syarat Penerima Hibah Orang yang bertindak sebagai penerima hibah harus benar-benar sudah ada. Sehingga bayi di dalam kandungan tidak diperkenankan menerima hibah. Sebagai penerima hibah ia tidak diprasyaratkan harus sudah dewasa atau berakal Hibah Menurut Az-Zuhaili 2011, pengertian hibah menurut bahasa hampir sama dengan pengertian sedekah, hadiah, dan athiyah. Namun demikian terdapat beberapa perbedaan berdasarkan niat atau tujuan pemberi hibah, yaitu Jika pemberian kepada orang lain dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan diberikan kepada orang yang sangat membutuhkan tanpa mengharapkan pengganti pemberian tersebut dinamakan sedekah. Jika pemberian tersebut dimaksudkan untuk mengagungkan atau karena rasa cinta, dinamakan hadiah. Jika diberikan tanpa maksud yang ada pada sedekah dan hadiah dinamakan hibah tersebut diberikan seseorang kepada orang lain saat ia sakit menjelang kematiannya, dinamakan dan Pembatalan Hibah Meskipun suatu penghibahan sebagaimana halnya dengan suatu perjanjian pada umumnya, tidak dapat ditarik kembali secara sepihak tanpa persetujuan pihak lawan, namun undang-undang memberikan kemungkinan bagi si pemberi hibah untuk dalam hal-hal tertentu menarik kembali atau menghapuskan hibah yang telah diberikan kepada Pasal 1688 KUH Perdata, hal-hal yang dapat menjadi alasan terjadinya penghapusan atau pembatalan hibah adalah Karena tidak dipenuhinya syarat-syarat dengan mana penghibahan mana dilakukan; dengan syarat disini dimaksudkan beban. Jika si penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si pemberi hibah, atau suatu kejahatan lain terhadap si pemberi ia menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si pemberi hibah, setelah orang ini jatuh dalam penghibahan dilakukan dengan menyatakan kehendaknya kepada si penerima hibah disertai penuntutan kembali barang-barang yang telah dihibahkan dan apabila itu tidak dipenuhi secara sukarela, maka penuntutan kembali barang-barang itu diajukan kepada si pemberi hibah sudah menyerahkan barangnya, dan ia menuntut kembali barang tersebut, maka si penerima hibah diwajibkan mengembalikan barang yang dihibahkan tersebut dengan hasil-hasilnya terhitung mulai diajukannya gugatan, atau jika barang sudah dijualnya, mengembalikan harganya pada waktu dimasukkannya gugatan, pula disertai hasil-hasil sejak saat dan Manfaat Hibah Menurut Ramulyo 2004, hibah merupakan perbuatan yang disyaratkan oleh Islam, selain bersifat sunah, hibah juga memiliki banyak manfaat, antara lain yaitu Menghidupkan semangat kebersamaan dan saling tolong-menolong dalam kebaikan. Menumbuhkan sifat kedermawanan dan mengikis sifat bakhil. Menimbulkan sifat-sifat terpuji seperti saling sayang-menyayangi antar sesama manusia, ketulusan berkorban untuk kepentingan orang lain, dan menghilangkan sifat-sifat tercela seperti rakus, masa bodoh, kebencian, dan lain-lain. Pemerataan pendapatan menuju terciptanya stabilitas sosial yang mantap. Mencapai keadilan dan kemakmuran yang merata. Selain itu menurut Mardani 2014, hikmah dan manfaat hibah adalah Memberi hibah dapat menghilangkan penyakit dengki, yakni penyakit yang terdapat dalam hati dan dapat merusak nilai-nilai keimanan. Hibah yang dilakukan sebagai penawar racun hati, yaitu dengki. Hibah dapat mendatangkan rasa saling mengasihi dan menyayangi. Hibah atau hadiah dapat menghilangkan rasa PustakaKarim, Helmi. 2015. Ketentuan Kompilasi Hukum Islam tentang Pembatasan dalam Pemberian Hibah, Jurnal Hukum Islam. Yogyakarta Universitas Islam Abdul Aziz Muhammad. 2010. Fiqih Muamalat Sistem Transaksi Dalam Fiqih Islam. Jakarta Idris. 2004. Perbandingan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta Sinar Sayyid. 1988. Fikih Sunah Jilid 14. Bandung Al-Ma’ Abdul Aziz. 2006. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta Ichtiar Baru Van Redaksi Fokus Media. 2007. Kompilasi Hukum Islam. Bandung Fokus Zainuddin. 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta Sinar 2014. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta Raja Grafindo Idris. 2004. Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta Sinar Wahbah. 2011. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta Gema Insani.
Sedangkanhibah dan hadiah mempunyai misi tersendiri untuk mengeratkan hubungan dengan manusia lain. Pertama adalah sedekah, kerap menunjukkan sasarannya kepada fakir miskin, anak yatim, dan orang-orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang masalah Islam merupakan agama yang terpuji. Beberapa contohnya adalah memberikan hibah, hadiah, dan shodaqoh. Yang mana dalam sebuah hadits disebutkan bahwa “ semua amal perbuatan manusia di dunia ini akan putus segala amal perbuatannya, kecuali 3 perkara yaitu anak yang sholeh yang selalu mendo’akan orang tuanya, ilmu yang bermanfaat dan shodaqoh jariah. Dalam penulisan makalah kali ini kami selaku pemakalah akan membahas tentang hibah, hadiah dan shodaqoh. Yang mana penjelasan yang lebih rinci akan dipaparkan di bab selanjutnya. B. Batasan masalah Batasan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut 1. Apa yang dimaksud dengan hibah, hadiah, dan shodaqoh ? 2. Apa saja yang termasuk syarat dan rukun hibah, hadiah, dan hodaqoh ? 3. Bagaimana ketentuan-ketentuannya, dan apa saja hikmahnya ? 4. Apa perbedaan dan persamaan antara hibah, hadiah, dan shodaqoh ? C. Tujuan masalah Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk 1. Untuk mengetahui pengertian-pengertian hibah, hadiah, dan shodaqoh. 2. Untuk mengetahui syarat dan rukun hibah, hadiah, dan shodaqoh. 3. Untuk mengetahui ketentuan-ketentuan hibah, hadiah, dan shodaqoh. 4. Untuk mengetahui perbedaan dan persamaan antara ke – tiganya. BAB II PEMBAHASAN A. Shodaqoh, Hibah, Hadiah 1. Pengertian shodaqoh Shadaqoh adalah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu pihak kepihak lain tanpa mengharapkan apa-apa kecuali ridha Allah SWT. Sebenarnya pengertian shadakoh sangatlah luas sebab segala sesuatu yang kita berikan berupa kebaikan ataupun yang bermanfaat, baik kepada manusia ataupun binatang adalah shadaqoh. Demikian pula luasnya pengertian shadaqoh tidak hanya berbentuk harta ataupun materi, tetapi juga yang immaterirhohaniyah. Semua yang kita berikan adalah cabang dari shadaqah , termasuk zakat adalah shadaqah QS. At-Taubah 60, senyum kebaikan adalah shadaqah rukun dan syarat shadaqoh antara lain a Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan mengedarkanya. b Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu. c Ijab dan qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qobul ialah pernyataan orang yang menerima pemberian. d Barang yang diberikan, syaratnya barang yang dapat di jual atau dapat dimanfaatkan. Adapun hukum shadaqah wajib apa bila sudah ditentukan ukuran, bentuk dan waktunya seperti halnya zakat, dan sunnah muakkadah bila tidak ditentukan jumlah dan waktunya. 2. Pengertian Hibah Hibah adalah pemberian sesuatu barang dari seseorang kepada orang lain tanpa suatu sebab, tanpa adanya ikatan apa-apa dan tidak mengharapkan imbalan kecuali ridha Allah SWT. Dari segi bentuknya hibah ini berbentuk materi atau barang yang bisa bertahan lama. Sedangkan obyek yang diberinya bersifat perorangan bukan organisasi. Adapun dari segi macamnya hibah terbagi menjadi dua yaitu pertama, hibah benda yaitu, menghibah kan suatu benda untuk memilikinya. Kedua, hibah manfaat suatu benda atau barang tetapi status kepemilikan tetap pada pemberi. Adapun rukun dan syarat hibah antara lain ü Rukun Hibah a Orang yang memberikan hibah wahib b Orang yang diberi hibah mauhub lahu c Barang yang dihibahkan mauhub d Akad ijab qobul ü Syarat Hibah a Syarat wahib ü Baligh dan berakal ü Dilakukan atas kemauan sendiri ü Dapat melakukan tindakan hokum ü Pemilik barang yang dihibahkan b Syarat mauhub ü Jelas ada wujudnya tidak samar ü Mempunyai nilai atau harga tertentu ü Barang yang dihibahkan benar-benar barang milik orang yang menghibahkan c Syarat mauhub lahu ü Terbukti adanya pada saat dilakukan hibah ijab qobul ü Benar-benar berhak memiliki sesuatu yang dihibahkan Sedangkan hukum dari hibah adalah sunnah dan lebih utama menghibahkan sesuatu kepada kaum keluarga ,dan sebaiknya dalaksanakan dengan dua orang saksi dan di buktikan dalam bentuk tulisan, hal ini dimaksudkan agar terhindar dari gugatan ahli waris. Adapun hukum pencabutan hibah jumhur ulama’ sepakat bahwa mencabut hibah yang diberikan hukumnya haram,meskipun dilakukan antara saudara, atau suami ini perkuat dengan adanya hadist Nabi yang artinya “Dari Abdullah ibnu amr dari Rasulullah SAW. Bersabdaperumpamaan seseorang mencabut kembali apa yang telah di hibahkan adalah seperti anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahannya itu.” HR. Abu Daud 3. Pengertian Hadiah Hadiah adalah pemberian suatu barang oleh seseorang kepada orang lain untuk memuliakan atau sebagai penghormatan atau penghargaan kepada yang di beri. Adapun hukumnya adalah boleh. Tetapi ada pula hadiah yang dilarang oleh agama, yaitu hadiah yang mengarah pada risywah atau suap. Rosulullah SAW. Bersabda من استعملنا ه عمل فر ز قنا ه رزقا فمااخد بعدذدلك فهو غلول. رواه ابو د ود. “Barangsiapa yang kami pekerjakan pada suatu pekerjaan, kemudian kami beri gaji, maka apa yang diimbalkan lebih dari itu berarti suatu penipuan.” HR. Abu Daud Adapun Rukun dan syarat hadiah antara lain 1. Rukun Hadiah ü Pemberi ü Penerima ü Ijab qobiul ü Barang atau benda yang diberikan 2. Syarat – syarat Hadiah ü Orang yang member hadiah sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain ü Penerima hadiah bukanlah orang yang hadiah yang diberikan kepada yang memintanya tidak termasuk hadiah ü Barang yang di hadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya B. Hikmah shadaqah, Hadiah, Hibah Banyak sekali hikmah atau manfaat shadaqah, hibah, dan hadiah, antara lain sebagaimana dijelaskan di bawah ini a. Kebiasaan bershodaqoh merupakan sumber kebaikan pada diri seseorang b. Mengikat masyarakat dengan ikatan kasih saying dan persaudaraan yang erat c. Shadaqah dapat lebih memper erat tali persaudaraan atau silaturahmi C. Perbedaan dan persamaan shadaqoh dan Hadiah a. Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar, sedangkan hadiah ditujukan kepada orang yang berprestasi. b. Shadaqah untuk membantu orang-orang terlantar memenuhi kebutuhan pokoknya, sedangkan hadiah adalah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang dihormati. c. Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah boleh. D. Persamaan, perbedaan Hibah dan Hadiah Persamaan,perbedaan dan manfaat sedekah,hibah dan hadiah. Persamaan. - Sedekah,hibah,dan hadiah merupakan wujud kedermawaan yang dimiliki seseorang atau suatu kelompok dalam organisasi. - Ketiganya diberikan secara cumu cuma tanpa mengharapkan pemberian kembali dalam bentuk dan wujud apapun. Perbedaan - Sedekah dan hibah diberikan kepada seseorang karena rasa iba,kasih sayang,atau ingin mempererat persaudaraan. - Hadiah diberikan kepada seseorang sebagai imbalan jasa atau penghargaan atas prestasi yang dicapai. BAB III PENUTUP Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hibah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan, sedangkan hadiah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dengan maksud untuk memuliakan, dan yang dimaksud dengan shodaqoh adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dengan maksud untuk mengharapkan ridho Alloh SWT semata. Kita selaku umat muslim disunatkan untuk saling memberi. Yang mana kita ketahui bahwa amal manusia akan terputus amalnya kecuali 3 perkara, diantara adalah shodaqoh jariah. Kami menyarankan agar kita senantiasa untuk saling memberi, baik berupa uang, barang, ataupun jasa. Yang mana nantinya akal menjadi bekal di akhirat nanti. Namun dari penulisan- penulisan diatas tentunya tidak menutup kemungkinan terhjadi kesalahan , baik penulisan maupun isi makalah kami, kami mohon maklum adanya dan terimakasih. Hibah sedekah dan hadiah adalah perbuatan baik, sehingga termasuk yang diperintahkan dalam ayat ini. 2) Hadis قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَصَافَحُوا يَذْهَبِ الْغِلُّ وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا " Rasulullaah saw.
terjawab • terverifikasi oleh ahli Iklan Iklan Pokoknya kalau ~ hadiah itu apabila kamu mendapatkan peringkat satu kemudian gurumu memberikan kamu piagam sebagai hadiah ~ shadaqah itu apabila kamu memberi uang kepada pengemis hanya dengan mengharap ridho dari Allah ~ hibah itu apabila kamu mengalihkan suatu hak kepemilikanmu atas suatu barang kepada orang lain seperti apabila kamu menghibahkan tanah ke pondok pesantren kan dibilang 5 contoh, kok cuma 1? kalau yg memberikan hadiah ayah?sama aja? Iklan Iklan Iklan

MenurutRamulyo (2004), hibah merupakan perbuatan yang disyaratkan oleh Islam, selain bersifat sunah, hibah juga memiliki banyak manfaat, antara lain yaitu: Menghidupkan semangat kebersamaan dan saling tolong-menolong dalam kebaikan. Menumbuhkan sifat kedermawanan dan mengikis sifat bakhil.

Shadaqahmerupakan indikasi kebenaran iman seseorang. Sebagai penghapus kesalahan Shadaqah merupakan pembersih harta dan mensucikannya dari kotoran. Shadaqah juga merupakan tanda ketaqwaan, (QS. Al-Baqarah: 2-3) Shadaah adalah perisai dari neraka Sebagai pelindung di Padang Mahsyar 1 Hibah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya dan tidak ada sebabnya. 2. Sedekah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat. 3. Hadiah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya serta dibawa ke tempat yang diberi karena hendak memuliakannya. Hibahidentik dengan format akad, sementara hadiah lebih mengarah pada penghargaan dalam bentuk pemberian tertentu. Kalau sedekah orientasinya tertentu pada pahala dan adanya kebutuhan. Kendati demikian, ketika semua ciri-ciri itu dimaksudkan sekaligus, maka akad pemberian itu termasuk kategori hibah, hadiah, sekaligus sedekah.
Jikapemberian tersebut dimaksudkan untuk mengagungkan atau karena rasa cinta dinamakan "hadiah". 3. Jika diberikan tanpa maksud yang ada pada sedekah dinamakan "hibah". 4. Jika hibah tersebut diberikan seseorang kepada orang lain saat ia sakit menjelang kematiannya dinamakan "athiyah". Dalam makalah ini, penulis akan menjelaskan
YgR8DsM.